Koperasi Merah Putih

Siapa Saja yang Tidak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Simak ini Daftarnya!

Cari tahu siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Simak aturan terbaru dan daftar larangan lengkap sesuai juklak resmi di sini.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
29 Juli 2025
<p>Ilustrasi pengurus koperasi desa merah putih. Siapa saja yang tidak boleh jadi pengurus koperasi desa merah putih? Cek berikut ini daftarnya! Foto: ChatGPT</p>

Ilustrasi pengurus koperasi desa merah putih. Siapa saja yang tidak boleh jadi pengurus koperasi desa merah putih? Cek berikut ini daftarnya! Foto: ChatGPT

SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan. Namun, tidak semua orang bisa menjadi pengurus koperasi ini. Pemerintah melalui petunjuk pelaksanaan resmi telah menetapkan syarat dan larangan yang harus dipatuhi agar koperasi berjalan bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Siapa Saja yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus?

Berdasarkan Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih antara lain:

Perangkat Desa

Kepala Desa

Sekretaris Desa

Perangkat lainnya yang aktif dalam pemerintahan desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus koperasi untuk menghindari konflik kepentingan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, dan pegawai instansi pemerintah lainnya.

Aparat TNI/Polri

Personel militer dan kepolisian dilarang menduduki jabatan pengurus koperasi.

Pihak yang Memiliki Riwayat Hukum Bermasalah

Orang yang pernah terlibat kasus pidana, korupsi, atau pelanggaran hukum berat tidak dapat menjadi pengurus.

Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus?

Warga desa yang aktif dalam kegiatan ekonomi

Memiliki reputasi baik dan tidak sedang menjabat dalam struktur pemerintahan desa

Memenuhi persyaratan administrasi dan keanggotaan koperasi

Alasan Larangan Ini Diterapkan

Mencegah Konflik Kepentingan: Agar kebijakan koperasi tidak dipengaruhi jabatan pemerintah

Transparansi & Akuntabilitas: Memastikan pengurus fokus pada pengembangan ekonomi anggota

Kepatuhan Hukum: Menjaga integritas koperasi sesuai regulasi pemerintah

Kesimpulan

Jika Anda ingin menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, pastikan tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang. Dengan kepengurusan yang bebas dari konflik kepentingan, koperasi bisa berjalan sehat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.(*)

Sumber: pelayanan.kejaksaan.go.id